probisnis.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materiil terkait Undang-Undang Peradilan Militer. MK memerintahkan agar pembentuk undang-undang mengubah UU tersebut dalam waktu paling lama 2 tahun. Putusan ini dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Permohonan gugatan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS yang tewas akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva Meliani merupakan anak wartawan yang tewas dibakar, Rico Sempurna Pasaribu.
Dalam putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945. Undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
MK juga menyatakan bahwa jika pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam dua tahun, UU Peradilan Militer akan dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Amar putusan ini harus dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkara, bukan hanya pada status pelaku sebagai prajurit TNI. Tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum.
Justifikasi tersebut menyoroti bahwa yurisdiksi peradilan militer berkaitan dengan spesifikasi materi perkara, sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit seharusnya diatur dalam KUHP.[]
Sumber: detikNews






Komentar