probisnis.id – Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terhadap gugatan Roy Suryo yang meminta praperadilan atas status tersangkanya. Gugatan ini terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Tim kuasa hukum Polda Metro menyebut bahwa gugatan Roy Suryo sudah masuk dalam pokok perkara. Mereka menegaskan bahwa ini bukan merupakan ranah praperadilan. Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sidang, Polda Metro menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara berjenjang dan terdokumentasi. Mereka menyampaikan bahwa pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
Polda Metro juga menyatakan bahwa mereka telah mengantongi tiga alat bukti dalam kasus ini. Sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Kuasa hukum Polda Metro menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam proses ini, mereka juga telah melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Salah satu laporan dibuat oleh Presiden Joko Widodo pada 30 April 2025 terkait dugaan manipulasi informasi elektronik mengenai ijazah S1 miliknya.
Tim kuasa hukum Polda Metro juga menyoroti gugatan Roy Suryo mengenai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka menegaskan bahwa gugatan ini sudah masuk ke dalam pokok perkara dan bukan merupakan urusan praperadilan.[]
Sumber: detikNews






Komentar