Headline

Polres Lhokseumawe Bongkar Jaringan Senpi Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap, Satu DPO Masih Diburu

Polres Lhokseumawe Bongkar Jaringan Senpi Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap, Satu DPO Masih Diburu
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

Lhokseumawe – Aparat Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang diduga terkait rencana aksi gangguan keamanan. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen dan lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, satu tas sandang warna hijau, serta satu unit sepeda motor trail. Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 beserta 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm yang disembunyikan di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi. Ia didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., serta Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn., di hadapan sejumlah awak media.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat personel melakukan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi.

“Hasil interogasi dan pengembangan mengarah pada seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO sebagai pemasok senjata. Para pelaku juga diduga memiliki rencana untuk membuat keributan dalam kegiatan masyarakat saat itu,” ungkap Kapolres.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan senjata api laras panjang jenis AK-47 yang dikubur di belakang rumah milik tersangka. Senjata itu berhasil ditemukan setelah dilakukan penggalian oleh petugas.

“Senjata laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan sekaligus mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” tegasnya.

Selain itu, satu tersangka lainnya berinisial M turut diamankan bersama sepeda motor trail yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Kini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat, guna mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal secara menyeluruh di wilayah hukum mereka.

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.