Pedoman Media Siber

redaksi.probisnis@gmail.com
redaksi.probisnis@gmail.com 24 Agustus 2025  ยท  Diperbarui 27 April 2026

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan pers tersebut.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita dapat dimuat tanpa verifikasi terlebih dahulu dengan syarat:
    • Mengandung kepentingan publik yang mendesak.
    • Sumber berita jelas disebutkan.
    • Subjek berita yang belum terkonfirmasi diberi ruang klarifikasi secepatnya.
  • Setelah verifikasi dilakukan, berita harus diperbarui.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna.
  • Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
  • Konten tidak boleh mengandung:
    • Kebohongan, fitnah, sadisme, pornografi.
    • SARA dan ujaran kebencian.
  • Media berhak menghapus konten yang melanggar ketentuan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers.
  • Ralat/koreksi wajib dilakukan jika terdapat kesalahan.
  • Hak jawab harus diberikan secara proporsional.
  • Setiap koreksi harus ditandai dengan jelas.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak boleh dicabut, kecuali:
    • Mengandung unsur SARA, kesusilaan, atau melanggar hukum.
  • Alasan pencabutan harus disertai keterangan kepada publik.

6. Iklan dan Konten Berbayar

  • Media siber wajib membedakan secara jelas antara berita dan iklan.
  • Konten berbayar harus diberi label seperti:
    • Advertorial
    • Iklan
    • Sponsored Content

7. Hak Cipta

  • Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Penggunaan konten pihak lain harus menyebutkan sumber secara jelas.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan pedoman ini secara jelas dan mudah diakses oleh publik.