probisnis.id – Saepul, 26 tahun, terancam hukuman mati setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K, 51 tahun. Kejadian ini terjadi di Depok dan menyita perhatian publik. Menurut Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, Saepul sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saepul dikenakan pasal pembunuhan biasa dan pasal pembunuhan berencana. Dimitri menjelaskan bahwa Saepul diringkus berdasarkan rencana pembunuhan yang telah disusun. Dia dikenakan Pasal 458 dan Pasal 459 KUHPidana yang mengatur tentang pembunuhan.
Pasal 458 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun. Jika pembunuhan dilakukan terhadap anggota keluarga, pidananya dapat ditambah satu per tiga. Sementara, Pasal 459 KUHP menyebutkan bahwa pembunuhan yang direncanakan dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saepul dan korban K saling mengenal melalui aplikasi media sosial Hornet. Aplikasi ini merupakan platform untuk komunitas gay. Dimitri menambahkan bahwa Saepul merencanakan pencurian barang milik korban disertai dengan tindakan pembunuhan.
Berita mengenai Saepul dan kasus mutilasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]
Sumber: detikNews






Komentar