probisnis.id – Polri mengumumkan kolaborasi dengan FBI untuk memeriksa barang bukti uang dolar yang disita terkait kasus korupsi. Kasus ini melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka. Pemeriksaan ini juga melibatkan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan pihak Singapura.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita termasuk uang dolar AS, dolar Singapura, dan emas batangan. Proses uji terhadap mata uang tersebut akan dilakukan bersama FBI dan Kedutaan dari kedua negara, serta Bank Indonesia.
Hari ini, Polri bersama PT Pegadaian sedang memeriksa 74 kg emas batangan yang juga disita. Ahli akan dilibatkan untuk mengecek keaslian dan berat emas tersebut. Budi menegaskan bahwa proses pengecekan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang masih berlangsung.
Pengecekan tersebut adalah tahapan lanjutan dalam penanganan perkara oleh joint investigation yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Polri sebelumnya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi, yang mencakup area Cipete di Jakarta Selatan hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Hasil penggeledahan di de’Clan Cipete menunjukkan bahwa polisi menyita dokumen, handphone, dan sejumlah uang tunai. Rincian uang yang disita termasuk SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000, total mencapai sekitar Rp 60 miliar jika dikonversi ke rupiah.
Di Money Changer Cipete, terdapat 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing, yang totalnya jika dikonversi ke rupiah mencapai Rp 7,2 miliar. Penggeledahan di rumah mewah di Sentul menghasilkan temuan signifikan, termasuk 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100.000.000.
Total uang tunai yang disita dari lokasi ini jika dikonversi ke rupiah ditaksir mencapai Rp 476 miliar. Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).[]
Sumber: detikNews






Komentar