Hukum

Roy Suryo Didakwa Fitnah Jokowi di Pengadilan Jakarta

Roy Suryo Didakwa Fitnah Jokowi di Pengadilan Jakarta
Roy Suryo saat mengikuti persidangan di PN Jakarta Timur. [DetikNews]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Roy Suryo Notodiprojo didakwa melakukan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo. Dakwaan ini dibacakan di PN Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. Jaksa menyatakan bahwa Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Jaksa mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X dinilai menyerang kehormatan Jokowi. Unggahan tersebut menuduhkan bahwa ijazah strata satu Jokowi adalah palsu.

Jaksa membacakan bahwa terdapat dua video dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel dan satu postingan dari akun X @DokterTifa. Video tersebut berjudul ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’ dan ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’.

Setelah menerima informasi ini, Jokowi menghubungi tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan tersebut. Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada juga mengadakan konferensi pers yang menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.

Jaksa menambahkan bahwa tindakan Roy menyebabkan kerugian imaterial bagi Jokowi. Nama baik Jokowi tercemar, dan banyak pihak menuduhnya menggunakan ijazah S-1 palsu.

Jaksa juga menyatakan bahwa analisis yang dilakukan Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) tidak bersumber dari pemilik sah ijazah. Roy tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan informasi tersebut.[]

Sumber: detikNews

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.