probisnis.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Dalam gugatan ini, Roy Suryo mempertanyakan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri. Hakim I Ketut Darpawan menyatakan, “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai permohonan Roy Suryo tidak relevan. Ia menjelaskan bahwa status Roy saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan. Hakim menegaskan, “Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka kewenangan terkait perkara beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.”
Dalam penjelasannya, hakim mengacu pada Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Dia menyebutkan bahwa praperadilan dapat menunda pemeriksaan pokok perkara hanya jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan berlangsung. Menurut hakim, Roy Suryo sengaja mengajukan gugatan secara terpisah setelah perkara pokok masuk ke pengadilan.
Hakim juga memberikan catatan keras atas langkah hukum yang diambil Roy. Ia menyatakan bahwa jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, permohonan praperadilan yang diajukan secara terpisah seharusnya dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum. Ini menjadi praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo.
Sebelumnya, pada gugatan pertama, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan tersebut tidak mempengaruhi pokok perkara. Pada gugatan kedua, Roy mempertanyakan status tersangkanya, tetapi hakim menolak permohonan itu karena dianggap tidak relevan.
Pada gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya. Namun, hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena cacat formil, mengingat Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon. Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka.[]
Sumber: detikNews






Komentar