Headline

Polda Aceh Ungkap Praktik Aborsi, Tiga Orang Ditangkap

Polda Aceh Ungkap Praktik Aborsi, Tiga Orang Ditangkap
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id — Polisi mengungkap kasus aborsi di Banda Aceh yang melibatkan tiga orang. Mereka adalah MR, 19 tahun; NJN, 42 tahun, ibu MR; dan SBR, 46 tahun, seorang bidan yang diduga membantu proses aborsi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024. Saat itu, GH, pacar MR, mengaku sedang hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut.

GH selanjutnya menghubungi NJN, ibu MR, dan menyampaikan kehamilannya. Ia juga meminta uang Rp6 juta untuk biaya aborsi.

Setelah memperoleh uang, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH. Keduanya kemudian mendatangi tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong.

Menurut Joko, proses aborsi dilakukan dengan memberikan obat kepada GH. Setelah obat tersebut diminum, kandungan GH gugur.

“Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.

Setelah proses tersebut, GH dan NJN membayar Rp2 juta kepada SBR. Keduanya kemudian membawa janin yang telah dibungkus kain putih untuk ditanam.

Polisi baru menangkap para tersangka pada Agustus 2026. NJN dan MR ditangkap pada 10 Agustus di Pulo Aceh dan Banda Aceh. Dua hari kemudian, polisi menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Banda Aceh.

Dari pengungkapan kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kain putih yang digunakan untuk membungkus janin, peralatan ultrasonografi atau USG, alat untuk menggali tanah, bukti transfer pembayaran, obat dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses aborsi, serta alat komunikasi.

Joko mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga praktik aborsi yang dilakukan SBR bukan kali pertama.

“Disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan,” ujar Joko.

Ketiga pelaku kini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.