Politik

Pemerintah Ancaman Cabut Izin Gojek-Grab Jika Tak Patuh Komisi

Pemerintah Ancaman Cabut Izin Gojek-Grab Jika Tak Patuh Komisi
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan pernyataan terkait aturan baru [Septian Farhan Nurhuda/detik.com]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Pemerintah Indonesia mengancam akan mencabut izin Gojek dan Grab jika tidak mematuhi aturan komisi yang ditetapkan, yaitu dari 20% menjadi 8%. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pihaknya terus memantau penerapan komisi 8% di seluruh Indonesia. Ia juga menegaskan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan aplikator.

Maman menambahkan, pembagian komisi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator wajib diterapkan di semua layanan ojek online. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan pengecekan.

Ia mengingatkan bahwa aplikator yang melanggar bisa dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin. Maman percaya bahwa perusahaan tidak akan berani melanggar aturan karena konsekuensinya yang serius.

“Sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Saya yakin nggak mungkin mereka berani, karena konsekuensinya besar,” ujar Maman. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi secara bertahap jika terjadi pelanggaran.

Sanksi tersebut mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin operasional. Maman menekankan pentingnya penegakan aturan demi menciptakan hubungan kemitraan yang sehat antara aplikator dan pengemudi.

Dalam dialog, perwakilan komunitas pengemudi ojek online menyatakan bahwa mereka tidak menganggap aplikator sebagai musuh, tetapi sebagai mitra. Maman menyebutkan bahwa semangat kemitraan ini penting untuk menguntungkan kedua belah pihak.

Ketentuan komisi maksimal 8% bagi aplikator resmi ini berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan.[]

Sumber: detikOto

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.