Hukum

OJK Periksa Direksi BREN dan CUAN Terkait Pidana Pasar Modal

OJK Periksa Direksi BREN dan CUAN Terkait Pidana Pasar Modal
Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat konferensi pers di BEI [CNBC Indonesia]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemanggilan lima orang direksi PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pemanggilan ini terkait indikasi tindak pidana di pasar modal, khususnya mengenai penawaran umum perdana saham.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa saham penawaran umum tersebut diperuntukkan bagi kelompok pihak terkait dengan pengendali. OJK sedang menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan BREN dan CUAN.

Regulator menemukan indikasi penyesatan dalam pemesanan saham CUAN. Saham tersebut memperoleh penjatahan yang sangat besar dan mengaburkan identitas, sehingga menyebabkan saham beredar dalam jumlah terbatas.

OJK juga menerapkan sanksi administratif berupa denda. Denda tersebut mencapai Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Total denda mencapai Rp2,1 triliun atau setara dengan US$113,7 juta.

Hasan Fawzi menambahkan bahwa OJK telah memberikan sanksi kepada 835 pihak dengan total sanksi lebih dari Rp390 miliar. OJK kini fokus pada emiten yang terindikasi pelanggaran, terutama yang masuk dalam kategori konsentrasi pemegang saham tinggi.

OJK mencatat dari 61 emiten yang terindikasi, 31 diantaranya diduga terlibat pelanggaran pidana. Setiap emiten dalam kategori ini akan diperiksa secara mendalam oleh OJK.[]

Sumber: CNBC Indonesia

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.