Hukum

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka
Lodewyk Pusung saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [detikNews]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan ini berkaitan dengan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Pusung meminta agar status tersangkanya dibatalkan.

Pusung menggugat status tersebut melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Pusung, OC Kaligis, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Dalam sidang praperadilan, OC Kaligis menjelaskan, “Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”

Kaligis juga menyampaikan petitum praperadilan Lodewyk Pusung. Pertama, ia meminta agar permohonan praperadilan diterima dan dikabulkan seluruhnya. Kedua, ia meminta agar perbuatan penangkapan dan penetapan tersangka dinyatakan sewenang-wenang.

Ketiga, Kaligis menegaskan bahwa beberapa surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah tidak sah. Dokumen-dokumen tersebut termasuk Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang dikeluarkan pada tahun 2026.

Kaligis menilai semua dokumen yang digunakan untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ia juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam program makan bergizi gratis yang berlangsung di BGN antara tahun 2025 hingga 2026.[]

Sumber: detikNews

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.