Berita

Kecelakaan Bus ALS di Sumsel Tewaskan 19 Orang, Dua Direktur Jadi Tersangka

Kecelakaan Bus ALS di Sumsel Tewaskan 19 Orang, Dua Direktur Jadi Tersangka
Kecelakaan bus ALS di Musi Rawas Utara yang mengakibatkan 19 korban jiwa [detikNews]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Kecelakaan tragis terjadi di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada 6 Agustus 2026. Sebuah bus ALS bertabrakan dengan truk tangki BBM, mengakibatkan 19 orang tewas. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden ini.

Dua tersangka tersebut adalah Shandi Hermanto, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi, dan Chandra Lubis, Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS). Menurut Wakapolres Muratara Kompol Ermi, Shandi dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 474 KUHP Nasional.

Ermi menjelaskan bahwa Shandi juga dikenakan Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi. Chandra Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan pasal yang sama. Shandi telah dipanggil dua kali oleh penyidik, namun tidak hadir.

Ermi menambahkan bahwa pemanggilan ketiga akan dilakukan secara persuasif. Jika panggilan tersebut tak dipenuhi, upaya jemput paksa akan dilakukan dengan cara humanis. Shandi diharapkan kooperatif dalam proses hukum ini.

Di sisi lain, Chandra Lubis dijadwalkan untuk pemanggilan perdana pada 5 Agustus 2026 dan menyatakan bersedia hadir. Kejadian ini menjadi perhatian besar karena banyaknya korban jiwa yang jatuh akibat kecelakaan tersebut.

Polisi terus mengumpulkan informasi dan bukti untuk menuntaskan penyelidikan. Kasus ini menyoroti pentingnya keselamatan dalam berkendara di jalan raya. Kecelakaan ini bukan hanya mengakibatkan kehilangan nyawa, tetapi juga menimbulkan dampak besar bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.[]

Sumber: detikNews

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.