probisnis.id – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya tindakan konkret untuk mengatasi kesenjangan partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, peraturan saja tidak cukup untuk mengatasi permasalahan ini.
Pada Senin (3/8), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut tantangan bagi penyandang disabilitas di pasar kerja semakin meningkat. ILO dalam Global Disability Summit 2025 mencatat partisipasi kerja penyandang disabilitas di dunia masih 30% lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Pemerintah berupaya memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Menaker Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur penghargaan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Lestari Moerdijat menekankan pentingnya realisasi kebijakan di lapangan. Ia menyatakan bahwa kuota kerja bagi penyandang disabilitas yang ditetapkan dalam UU No. 8/2016 harus dilaksanakan secara konsisten.
Dia juga menegaskan bahwa sanksi dan penghargaan dalam Peraturan Menaker Nomor 8 Tahun 2026 harus diimplementasikan secara efektif. Regulasi yang ada tidak cukup jika hambatan struktural dan sosial tidak diatasi.
Lestari menyebutkan bahwa masih ada anggapan bahwa penyandang disabilitas kurang produktif, yang menjadi salah satu hambatan. Padahal, produktivitas mereka bisa setara jika mendapatkan akomodasi yang memadai.[]
Sumber: detikNews






Komentar