probisnis.id – Pembongkaran fasilitas menyerupai kluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menarik perhatian publik. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan penyimpangan dari 13 bangunan di lokasi tersebut. Pembongkaran ini dianggap upaya untuk menghilangkan barang bukti terkait dugaan pelanggaran.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan milik negara. Selain itu, Rudi menyatakan bahwa fasilitas mewah ini tidak memiliki izin dan berdiri di sempadan Sungai Ciliwung. Ia menyatakan, ‘Kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu dilarang, tidak boleh didirikan bangunan.’
Rudi mengungkapkan bahwa informasi mengenai siapa yang membiarkan bangunan tersebut berdiri akan ditindaklanjuti. Pembongkaran ini dilakukan di tengah polemik mengenai Lapas Cibinong, sementara penyelidikan dugaan pelanggaran masih berlangsung. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, bangunan tersebut merupakan instrumen penting dalam pembuktian hukum.
Fickar menekankan bahwa keberadaan fasilitas eksklusif tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif semata. Ia berpendapat bahwa pembongkaran bangunan bisa menjadi bentuk perintangan atau upaya merusak jejak penyalahgunaan wewenang. ‘Dalam konteks pidana, keberadaan rumah-rumah mewah tersebut merupakan bagian dari barang bukti,’ ujarnya.
Fasilitas mewah di Lapas Cibinong bukanlah kasus baru di Indonesia. Beberapa tahun lalu, fasilitas serupa juga ditemukan di lapas dan rutan lain, seperti Lapas Sukamiskin di Bandung dan Lapas Cipinang di Jakarta. Fasilitas mewah ini sering kali diperoleh oleh narapidana dengan status tertentu, termasuk pejabat dan pengusaha.
Pembongkaran ini menunjukkan adanya perhatian terhadap penyimpangan di lembaga pemasyarakatan. Ke depannya, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya kasus serupa di lapas lainnya.[]
Sumber: Kompas.id






Komentar