probisnis.id – Pengadilan Negeri Serui meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peradilan modern. Kegiatan ini dilaksanakan pada 18 Juni 2026. Acara disiarkan bersama LPP RRI Serui.
Kegiatan bertajuk “Keadilan di Ujung Jari: Transformasi Layanan Peradilan” menghadirkan Hakim Ardiansyah Iksaniyah Putra sebagai narasumber. Ardiansyah menjelaskan tujuan transformasi digital dalam peradilan.
Transformasi ini bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, transparan, dan berbiaya rendah. Dengan sistem e-Court dan e-Litigasi, masyarakat bisa mengakses layanan pengadilan secara elektronik.
Pengguna tidak perlu hadir secara fisik di pengadilan. Layanan elektronik meliputi pendaftaran perkara, pembayaran biaya, pemanggilan pihak, dan pelaksanaan persidangan daring.
Menurut Ardiansyah, persidangan elektronik menghemat waktu dan biaya. Ini juga meningkatkan efisiensi proses berperkara dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat jauh dari pengadilan.
Selain itu, persidangan elektronik mendukung transparansi dan akuntabilitas. Ardiansyah menjelaskan syarat penggunaan layanan e-Court dan mekanisme pendaftaran akun.
Pemaparannya mencakup prosedur pengajuan perkara secara elektronik dan tata cara pemanggilan para pihak. Pengunggahan dokumen persidangan dalam format digital juga dijelaskan.
Dia menambahkan, pemeriksaan saksi dan pembuktian dapat dilakukan secara elektronik. Masyarakat diberi pemahaman tentang keabsahan dokumen elektronik dan penggunaan tanda tangan elektronik.
Prinsip keterbukaan persidangan tetap terjaga dalam pelaksanaan persidangan elektronik. Kerja sama antara PN Serui dan RRI Serui bertujuan menyebarluaskan informasi layanan peradilan.
Diharapkan, edukasi ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan pemahaman masyarakat terhadap layanan hukum.[]
Sumber: Dandapala Digital






Komentar