Hukum

DPRA Desak Revisi UUPA Tak Berlarut, Kepastian Dana Otsus Pasca-2027 Jadi Taruhan

DPRA Desak Revisi UUPA Tak Berlarut, Kepastian Dana Otsus Pasca-2027 Jadi Taruhan
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak agar proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak berlarut-larut. Kepastian keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) setelah 2027 menjadi salah satu persoalan utama yang ingin dipastikan lembaga legislatif Aceh dalam pembahasan bersama pemerintah pusat.

Sikap itu mengemuka dalam pertemuan tertutup antara Ketua DPRA Zulfadhli, yang dikenal dengan sapaan Abang Samalanga, beserta unsur pimpinan dan seluruh ketua fraksi dengan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRA pada Senin, 14 September, sebagaimana disebutkan dalam keterangan mengenai agenda tersebut.

Bagi DPRA, persoalan revisi UUPA tidak semata-mata menyangkut perubahan ketentuan hukum. Pembahasan itu berkaitan langsung dengan masa depan kewenangan khusus Aceh, kepastian sumber pendanaan pembangunan, dan hubungan fiskal antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Ketua DPRA Zulfadhli mengatakan lembaganya menaruh perhatian besar pada nasib dana Otsus setelah 2027. Menurut dia, berbagai opsi penyelesaian harus dikaji secara cermat agar upaya memperoleh kepastian pendanaan tidak mengurangi substansi kekhususan Aceh.

“Setiap opsi yang berkembang harus benar-benar dikaji, jangan sampai proses penyempurnaan UUPA justru mengurangi substansi kekhususan dan kewenangan yang selama ini melekat pada Aceh,” kata Zulfadhli.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa DPRA tidak ingin pembahasan revisi UUPA hanya berpusat pada satu persoalan, yakni keberlanjutan dana Otsus. Bagi lembaga tersebut, kepastian fiskal perlu berjalan beriringan dengan perlindungan kewenangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Aceh.

Dana Otsus dan Masa Depan Kekhususan Aceh

Dana Otsus selama ini menjadi salah satu instrumen pembiayaan pembangunan Aceh. Karena itu, ketidakpastian mengenai skema pendanaan setelah 2027 dapat berpengaruh terhadap perencanaan program pembangunan dan kemampuan pemerintah daerah menyusun prioritas belanja dalam jangka menengah.

Namun, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari substansi UUPA secara keseluruhan. Undang-undang itu menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan Aceh dengan sejumlah pengaturan khusus yang berbeda dari ketentuan pemerintahan daerah pada umumnya.

Di sinilah letak kepentingan politik dan fiskal yang sedang dipertaruhkan. Pemerintah Aceh membutuhkan kepastian mengenai sumber pendanaan, sedangkan DPRA ingin memastikan bahwa solusi yang disepakati tidak mempersempit ruang kewenangan yang telah dimiliki Aceh.

Zulfadhli menegaskan bahwa percepatan pembahasan dana Otsus tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengesampingkan ketentuan lain yang masih menjadi bagian dari agenda revisi. Sikap tersebut mencerminkan kehati-hatian DPRA terhadap kemungkinan perubahan yang dinilai dapat memengaruhi posisi Aceh dalam kerangka otonomi khusus.

Meski demikian, rincian opsi pendanaan yang sedang dipertimbangkan, besaran dana yang diusulkan, dan rumusan pasal yang akan diubah belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan pertemuan tersebut. Karena itu, belum dapat dipastikan bagaimana bentuk akhir pengaturan dana Otsus setelah 2027.

Surpres Menjadi Tahapan Yang Ditunggu – Tunggu 

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga membahas perkembangan revisi UUPA dan sejumlah persoalan kekhususan Aceh lainnya. Di antaranya status Tanah Blang Padang dan Qanun Bendera Aceh.

Menurut Ali, proses revisi UUPA saat itu masih menunggu terbitnya Surat Presiden (Surpres), yang diperlukan untuk melanjutkan tahapan pembahasan resmi antara DPR RI dan pemerintah.

“Kami di DPRA berharap proses ini tidak berlama-lama. Semakin cepat Surpres terbit, semakin besar peluang UUPA hasil revisi bisa diberlakukan pada 2027, sekaligus mempercepat pemulihan Aceh pascabencana tahun lalu,” kata Ali Basrah.

Sejumlah anggota DPRA turut menghadiri pertemuan itu, antara lain Nurkhalis, Arif Fadhillah, Abdurrahman Ahmad, Muhammad Rizky, Munawar Ngoh Wan, Ilmiza Saaduddin Djamal, dan Hendri Muliana. Hadir pula Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah serta Sekretaris Dewan Khudri. [parlementaria]

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.