Hukum

Kejagung Tetapkan Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG
Lalu Muhammad Iwan saat konferensi pers di Kejagung [DetikNews]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Lalu Muhammad Iwan menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI adalah Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Pada tahun yang sama, LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang menjual food tray kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief menambahkan bahwa LMI telah menentukan harga food tray secara sepihak. Dalam harga tersebut, terdapat bagian untuk LMI agar penjualan disetujui. Namun, jumlah uang yang diterima LMI dari penjualan dan kerugian negara yang ditimbulkan belum diungkapkan.

Setelah penetapan tersangka, LMI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan. LMI terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, atau e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.[]

Sumber: detikNews

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.