Politik

KPK Bahas Pengembangan Kasus Korupsi DJKA Medan Terkait Akbar

KPK Bahas Pengembangan Kasus Korupsi DJKA Medan Terkait Akbar
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat konferensi pers. [Tirto.id]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membahas pengembangan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. Ia menjelaskan bahwa pengembangan ini terkait dugaan penerimaan uang oleh Akbar Himawan Buchari sebesar Rp3,5 miliar.

Taufik menjelaskan bahwa ia belum dapat memastikan keterlibatan Akbar dalam pengembangan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa sudah ada laporan dan gelar perkara yang terkait dengan pengembangan kasus ini di persidangan DJKA Medan. “Tetapi updatenya yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan di DJKA Medan,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi tersebut, Taufik menegaskan bahwa dugaan penerimaan uang oleh Akbar merupakan fakta persidangan yang akan ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasil penelaahan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti. “Tentunya nanti itu merupakan hasil-hasil fakta-fakta persidangan yang kemudian ditelaah oleh tim JPU, kemudian dilaporkan ke pimpinan dan tindak lanjutnya adalah seperti apa nanti di hasil forum ekspose tadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan bahwa KPK belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. “Kita belum bisa menyampaikan karena di forum ekspose sudah ada keputusan-keputusan tinggal nanti mungkin akan ada keluar mungkin surat perintah penyidikan gitu ya dan nanti kita akan sampaikan nanti update-nya ketika memang sudah keluar administrasinya,” ungkapnya. Taufik juga menyatakan bahwa informasi ini masih dalam proses penanganan.

Dugaan penerimaan uang oleh Akbar terungkap dari pengakuan salah satu terdakwa, Eddy Kurniawan Winarto, yang merupakan pihak swasta dalam kasus jalur kereta api di DJKA wilayah Medan. Eddy mengaku telah memberikan uang kepada Akbar melalui anak buahnya, Roni, yang berkaitan dengan proyek DJKA. Pengadilan Tipikor Medan juga turut menyatakan agar uang Rp3,5 miliar yang disebut diberikan kepada Akbar dalam kasus ini untuk ditelusuri.

Pertimbangan tersebut disampaikan oleh Muhlis Hanggani Capah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum atas korupsi di sektor perkeretaapian. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan hasil persidangan.[]

Sumber: Tirto.id

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.