Politik

TASPEN Salurkan Rp1,08 M untuk Keluarga ASN di Kepri

TASPEN Salurkan Rp1,08 M untuk Keluarga ASN di Kepri
Penyerahan manfaat JKK dan JKM kepada keluarga ASN di Kepri [TASPEN]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – TASPEN menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1,08 miliar kepada dua keluarga aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau.

Penyaluran ini merupakan komitmen perusahaan untuk memastikan hak peserta dan ahli waris saat menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Penyerahan manfaat dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) Fary Djemy Franscis dan Branch Manager TASPEN Tanjungpinang Agnes Salidesi Ginting.

Penyerahan kepada ahli waris almarhumah Nurijanah disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Ahli waris almarhum Abdul Azis disaksikan oleh Wali Kota Batam.

Fary menegaskan perlindungan sosial bagi ASN hadir tidak hanya saat menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian hak-hak jaminan perlindungan. “TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK,” ungkap Fary.

Nurijanah, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menerima manfaat melalui ayah kandungnya, Ali, di Graha Kepri. Meskipun baru enam bulan berstatus PPPK dan membayar iuran sekitar Rp46 ribu per bulan, biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung hingga Rp649.564.597.

Ahli waris Nurijanah juga menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400 dan pengembalian iuran serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp312.800. TASPEN menyatakan bahwa perlindungan peserta tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan, melainkan berdasarkan hak yang diatur dalam ketentuan program.

Manfaat juga disalurkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Ahli waris menerima santunan JKK sebesar Rp164.016.100.[]

Sumber: CNN Indonesia

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.