probisnis.id – KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pada Selasa, 23 Juni 2026, KPK memanggil Fitri Assiddikki, yang merupakan model dan mantan staf ahli anggota DPR, untuk memberikan keterangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini kepada wartawan. Ia menyatakan, pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program CSR dilaksanakan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Fitri sebelumnya absen pada panggilan KPK pada 15 Juni dan tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya. Ia juga tidak hadir pada panggilan KPK yang dijadwalkan dari 9 hingga 11 Juni.
KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah anggota Komisi XI DPR saat dugaan korupsi terjadi. Satori berasal dari Fraksi NasDem, sedangkan Heri dari Fraksi Gerindra.
Kasus tersebut berawal dari kesepakatan antara Bank Indonesia dan OJK untuk memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR RI. Setiap anggota dijadwalkan menerima dana untuk beberapa kegiatan per tahun.
Namun, setelah pencairan dana, diduga Satori dan Heri tidak menggunakan uang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. KPK juga menyita mobil senilai Rp 1 miliar yang diduga diberikan kepada Fitri oleh Heri.
Jubir KPK menjelaskan, Fitri diduga menerima lebih dari Rp 2 miliar dari Heri, yang termasuk dalam penyidikan kasus ini. Pengacara KPK telah mengambil kendaraan tersebut untuk dilanjutkan proses penyitaan.[]
Sumber: detikNews






Komentar