probisnis.id – Mulai Senin, 3 Agustus 2026, Indeks Kompas100 resmi mengalami perubahan. Hasil evaluasi mayor atau rebalancing periode Juli 2026 akan membawa sembilan emiten baru. Ini juga berarti sembilan emiten lama terpaksa tereliminasi dari daftar.
Indeks Kompas100 merupakan indeks harga saham yang dihitung oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kompas Gramedia Group. Indeks ini diluncurkan pada 13 Juli 2007 dan diharapkan menjadi acuan dalam membaca saham unggulan.
Pembaruan ini bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi juga sebagai respon terhadap ketidakpastian pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Investor diundang untuk mengeksplorasi kekuatan korporasi nasional secara lebih jernih dan objektif.
Pada Senin, 27 Juli 2026, sembilan emiten baru diumumkan. Emiten tersebut adalah PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT RMK Energy Tbk (RMKE), PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS), Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), dan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN).
Di sisi lain, sembilan emiten yang keluar dari indeks adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT MD Entertainment Tbk (FILM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL), PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), dan PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI).
Pembaruan konstituen ini akan berlaku sampai evaluasi mayor berikutnya pada 29 Januari 2027. Sementara itu, jumlah saham penghitungan indeks akan berlaku hingga 30 Oktober 2026 saat minor review dilakukan.
Evaluasi Indeks Kompas100 dilakukan empat kali setahun. Evaluasi mayor berlangsung di bulan Januari dan Juli, sedangkan evaluasi minor dilakukan pada bulan April dan Oktober. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan proses penyaringan konstituen dilakukan secara ketat untuk menjaga kredibilitas dan likuiditas pasar.[]
Sumber: Kompas.id






Komentar