Hukum

Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum di Maluku Utara

Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum di Maluku Utara
Kegiatan FGD tentang analisis implementasi kebijakan bantuan hukum di Maluku Utara [ANTARA]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Ternate (ANTARA) – Pelayanan bantuan hukum bertujuan menjamin hak konstitusional masyarakat kurang mampu. Hal ini penting agar mereka mendapatkan bantuan hukum sesuai asas keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menekankan perlunya analisis dan evaluasi implementasi kebijakan pelayanan bantuan hukum di wilayah ini.

Menurut Argap, evaluasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan pandangan dari seluruh pihak. Kualitas pelayanan bantuan hukum harus terus dioptimalkan agar standar layanan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Maluku Utara. Ia menyatakan, masukan dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) sangat krusial sebagai cerminan kondisi nyata di lapangan.

Kanwil Kemenkum Malut berencana memperkuat pembinaan, monitoring, dan evaluasi. Selain itu, mereka juga mendorong sinergi dengan pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan bantuan hukum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam konteks ini, Kanwil Kemenkum Malut menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 20 Juli bertajuk Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021.

FGD berlangsung di Ruang Rapat Pala Ternate dan dihadiri oleh Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum serta perwakilan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, mengungkapkan kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari pelaksana kebijakan untuk menyusun rekomendasi berbasis bukti.

Mia menekankan bahwa penyusunan rekomendasi harus berpijak pada kondisi riil di lapangan. Kualitas penyelenggaraan bantuan hukum tidak hanya dinilai dari jumlah perkara, melainkan memastikan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, dan transparan. Hal ini penting meskipun dihadapkan pada tantangan geografis wilayah kepulauan.

Narasumber Siti Barora Sinay memaparkan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di Maluku Utara. Ia menyatakan bahwa implementasi sudah berjalan baik, namun masih didominasi pencapaian administratif. Siti mengusulkan evaluasi komprehensif dengan pendekatan Policy Logic Model serta menyoroti tantangan seperti keterbatasan anggaran dan distribusi layanan yang belum merata.[]

Sumber: ANTARA News

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.