probisnis.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo Notodiprojo oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah. Keputusan ini diambil berdasarkan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan. Ia menegaskan bahwa tindakan upaya paksa oleh Polda Metro Jaya itu cacat formil. Hakim mencatat bahwa penggeledahan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 yang dinyatakan tidak sah. Meskipun izin penggeledahan diperoleh dari ketua Pengadilan Negeri Tangerang, ada aspek formil yang diabaikan, terutama alasan penggeledahan yang tidak sesuai.
Hakim mengemukakan bahwa ketua PN Tangerang memberikan izin dengan dasar bahwa lokasi penggeledahan diduga sebagai tempat persembunyian barang bukti. Namun, saat pelaksanaan penggeledahan, tujuan sebenarnya untuk menangkap tersangka dan menyerahkan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Hakim juga menjelaskan bahwa penggeledahan seharusnya bertujuan untuk menemukan dan menyita barang bukti. Ia menegaskan, pelaksanaan penggeledahan harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk melibatkan dua orang saksi dan kehadiran kepala desa atau ketua lingkungan.
Hakim menyadari bahwa penyidikan sering menghadapi tantangan. Namun, ia menekankan bahwa setiap kasus tidak memiliki kendala yang sama. Dalam hal ini, fakta persidangan menunjukkan bahwa Roy Suryo bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Oleh karena itu, hakim menilai tidak ada urgensi untuk melakukan penggeledahan yang tidak memenuhi syarat. Keputusan ini menjadi perhatian dalam proses hukum yang melibatkan Roy Suryo.[]
Sumber: CNN Indonesia






Komentar