probisnis.id – Roy Suryo, mantan pejabat publik, mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilannya. Pada Selasa, 7 Juli 2026, hakim I Ketut Darpawan mengumumkan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadap Roy Suryo tidak sah. Gugatan ini berhubungan dengan kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.
Pengadilan menyatakan bahwa tindakan Polda Metro Jaya dalam menggeledah dan menangkap Roy Suryo melanggar ketentuan hukum. Hakim menyebutkan bahwa penggeledahan dan penangkapan tersebut tidak sah berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan.
Menurut hakim, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah bernomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dan ditandatangani pada 18 Juni 2026. Penangkapan Roy Suryo juga dinyatakan tidak sah berdasarkan surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang dikeluarkan pada 19 Juni 2026.
Hakim menyoroti bahwa selama proses hukum ini, Roy Suryo bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban lapor sebagai tersangka. Meskipun gugatan praperadilan ini berhasil, hakim menegaskan bahwa berkas penyidikan Roy Suryo tetap sah.
Hakim juga menyatakan bahwa keputusan ini hanya mempengaruhi tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, dan tidak berimplikasi pada seluruh berkas penyidikan kasus tersebut. “Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah,” tegas hakim dalam putusannya.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan gugatan ini karena menganggap tindakan penggeledahan rumahnya tidak sah. Sidang praperadilan ini digelar setelah Roy Suryo hadir sebagai pemohon pada 29 Juni di PN Jakarta Selatan. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat posisinya sebagai mantan pejabat yang terlibat dalam isu sensitif.[]
Sumber: detikNews






Komentar