probisnis.id – KPK menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Pemkab Langkat. Penetapan ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026. KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, tim sukses Syah Afandin, sebagai tersangka.
Dari informasi yang didapat, kasus suap ini berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat. Diduga ada kesepakatan fee proyek sebesar Rp 990 juta untuk Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk Dinas Permukiman.
Sampai 5 April 2026, Yaqub diduga telah memberikan total uang Rp 800 juta kepada Syah Afandin. KPK menyatakan bahwa Syah Afandin dikenakan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor, sedangkan Yaqub dikenakan Pasal 605 KUHP.
Saat OTT, KPK menemukan barang bukti berupa logam platinum. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebutkan bahwa sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg ditemukan di mobil Syah Afandin. KPK akan memeriksa keaslian logam tersebut.
Selain logam platinum, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 juta dari Syah Afandin. Terdapat juga uang dalam valuta asing dengan total senilai Rp 1,22 miliar.[]
Sumber: detikNews






Komentar