probisnis.id — Zaini Bakri resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan Mawardi Basyah sebagai anggota DPRA dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pengucapan sumpah berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis, 8 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menandai pergantian wakil rakyat di tengah masa jabatan yang masih berjalan, sekaligus memastikan pengisian kursi legislatif melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Proses pergantian itu tidak berdiri sendiri. Pengangkatan Zaini Bakri dan pemberhentian Mawardi Basyah didasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Dengan demikian, pelaksanaan rapat paripurna menjadi bagian dari tindak lanjut administratif dan konstitusional atas keputusan pemerintah pusat mengenai keanggotaan DPRA.
Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, yang dikenal dengan sapaan Yah Fud, menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/3449/OTDA tertanggal 2 Oktober 2026 tentang penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri.
Melalui surat itu, DPRA diminta menyelenggarakan rapat paripurna pengambilan sumpah anggota pengganti untuk sisa masa jabatan 2024–2029 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Zaini Bakri ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2242 Tahun 2026 tertanggal 29 September 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029.
Sementara itu, pemberhentian Mawardi Basyah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1063 Tahun 2026 tertanggal 3 Juli 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
“Kedua keputusan tersebut menjadi dasar formal perubahan keanggotaan DPRA. Mekanisme PAW memungkinkan pengisian kursi legislatif sebelum masa jabatan berakhir, sehingga keanggotaan lembaga tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara dDalam konteks kelembagaan, pergantian anggota bukan sekadar perubahan nama dalam daftar keanggotaan. Anggota yang baru dilantik menerima tanggung jawab untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
“Karena itu, pengucapan sumpah menjadi tahapan penting sebelum anggota menjalankan tugas secara resmi. Sumpah tersebut menegaskan kewajiban untuk menaati ketentuan hukum dan menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab,” paparnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Zaini Bakri mengikuti prosesi pengucapan sumpah sebagai anggota DPRA. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah dan penyematan lencana dewan.
Setelah seluruh rangkaian selesai, pimpinan DPRA menyampaikan ucapan selamat atas amanah yang diterima Zaini. Pimpinan dewan berharap kehadirannya dapat memberikan kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif, terutama dalam memperjuangkan kepentingan serta aspirasi masyarakat Aceh.
“Semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik,” demikian pernyataan pimpinan DPRA dalam sambutannya.
Pimpinan DPRA juga berharap pengalaman, kemampuan, dan pemikiran Zaini dapat mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Ia diharapkan ikut mendorong lahirnya kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Aceh.
“Harapan tersebut menempatkan pelantikan bukan sebagai akhir dari proses pergantian, melainkan awal dari tanggung jawab politik yang harus dijalankan. Kehadiran anggota baru di lembaga legislatif pada akhirnya perlu tercermin dalam kualitas kerja, keterlibatan dalam pembahasan kebijakan, dan keberpihakan pada kepentingan public,” harapnya Yah Fud.
Pelantikan Zaini Bakri berlangsung pada hari yang sama dengan agenda penting lainnya di DPRA, yakni pembahasan anggaran Aceh untuk tahun berikutnya. Setelah rapat paripurna pengambilan sumpah anggota PAW, DPRA dijadwalkan kembali menggelar rapat paripurna pada pukul 14.00 WIB. Agenda tersebut adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kedua agenda itu memiliki substansi berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRA. Pelantikan memastikan pergantian anggota berlangsung sesuai prosedur, sedangkan persetujuan KUA-PPAS menjadi bagian dari proses penentuan arah kebijakan dan prioritas anggaran daerah.
Pembahasan anggaran menjadi salah satu ruang penting bagi anggota DPRA untuk menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan. Keputusan mengenai prioritas belanja pemerintah akan memengaruhi pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam konteks tersebut, anggota yang baru dilantik dituntut memahami mekanisme kerja dewan, mengikuti pembahasan kebijakan, serta menjalankan tanggung jawab sesuai kedudukan dan kewenangannya. Namun, sejauh mana Zaini akan terlibat dalam agenda dan penugasan tertentu belum dapat disimpulkan hanya dari prosesi pelantikan.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRA turut menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta seluruh undangan yang hadir dalam rapat paripurna.
Kehadiran unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian dari pelaksanaan agenda resmi lembaga legislatif. Meski demikian, substansi utama rapat tetap berpusat pada pengambilan sumpah anggota pengganti dan pemenuhan prosedur yang menjadi dasar perubahan keanggotaan DPRA.
Dengan dilantiknya Zaini Bakri, pergantian anggota melalui mekanisme PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029 terlaksana sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri. [Parlementaria].






Komentar