probisnis.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas untuk mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas adalah hak yang harus dipenuhi. Hal ini diutarakan saat membuka Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 9 Oktober 2026.
Yassierli menekankan pentingnya akses kerja yang setara berdasarkan kompetensi. Ia menyatakan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, sesuai amanat konstitusi. Yassierli ingin mengubah pandangan negatif terhadap penyandang disabilitas menjadi harapan dan nilai tambah di tempat kerja.
Menurut Yassierli, pelatihan keterampilan yang diberikan akan menjadi bekal penting bagi penyandang disabilitas. Ia mengharapkan perusahaan dapat merekrut pekerja berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan. Keahlian yang diasah di balai pelatihan adalah kunci untuk mencapai hal tersebut.
Pemerintah menetapkan kewajiban bagi perusahaan dan instansi pemerintah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya.
Instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) memiliki kewajiban lebih tinggi, yaitu mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas. Selain menciptakan kesempatan kerja, perusahaan juga diharapkan menciptakan lingkungan yang bebas dari perundungan dan pengucilan bagi penyandang disabilitas.[]
Sumber: ANTARA News Sulteng






Komentar