PROBISNIS | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka, kasus dugaan korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021–2024.
Ketiga tersangka tersebut berinisial S mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh, serta RH Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penahanan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
“Selain telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, para tersangka juga diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Pemerintah Aceh melalui BPSDM diketahui mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa sepanjang 2021 hingga 2024.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah beasiswa kerja sama luar negeri, termasuk skema split site antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala.
Selama periode 2021–2023, dana beasiswa yang disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, mencapai Rp21,03 miliar. Sementara pada tahun 2024, kembali disalurkan sebesar Rp5,82 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penagihan fiktif biaya kuliah yang tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa. Penagihan tersebut diduga dilakukan atas permintaan tersangka RH.
Akibatnya, dana tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas di luar negeri. Bahkan, ditemukan kelebihan pembayaran mencapai USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 bagi masyarakat Aceh di luar negeri pada tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp. 5 miliar.
Dari seluruh rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14,07 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik secara primer maupun subsider, yakni Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan serta menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Dana tersebut kini dititipkan pada rekening resmi Kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami juga mengimbau kepada penerima bantuan beasiswa yang tidak berhak agar segera mengembalikan kerugian negara secara sukarela,” pungkasnya.






Komentar