probisnis.id – Roy Suryo menjalani sidang dakwaan kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo setelah lima kali gugatan praperadilan. Sidang ini dilaksanakan di PN Jakarta Timur. Roy, yang memiliki nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Jaksa menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025, saat Jokowi menunjukkan dua unggahan di YouTube dan satu di media sosial X.
Menurut jaksa, unggahan tersebut menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu. Jaksa merinci, terdapat dua video di YouTube dan satu unggahan di X yang dianggap merugikan Jokowi.
Jaksa menyebutkan, unggahan tersebut berasal dari akun @EggiSudjanaChannel dan @DokterTifa. Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi menghubungi tim penasihat hukum untuk menanggapi tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo.
Kemudian, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan yang ditujukan kepada kliennya. Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mengadakan konferensi pers yang menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan lulus.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Roy Suryo telah menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi. Menurut jaksa, nama baik Jokowi tercemar akibat tuduhan tersebut.
Jaksa menegaskan, tindakan Roy membuat Jokowi merasa dihina dan direndahkan. Sidang ini merupakan tahap penting dalam proses hukum yang dihadapi Roy Suryo.[]
Sumber: detikNews






Komentar