Hukum

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Program MBG

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Program MBG
Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data terkait MBG untuk mencegah penyalahgunaan wewenang [detikNews]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan pengumpulan data terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program tersebut.

Instruksi penghentian pengumpulan data tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Surat ini ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Dia menjelaskan penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan.

Dia menegaskan bahwa penghentian pengumpulan tidak berarti data yang telah terkumpul akan diabaikan. Data tersebut akan tetap ditindaklanjuti.

Anang menyatakan bahwa data-data yang telah dihimpun akan didalami berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelas Anang lebih lanjut.

Surat edaran ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026. Pada instruksi tersebut, para Kajati diminta untuk melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Langkah penghentian pengumpulan data ini diambil setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam surat edaran, Kejagung meminta Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG.

“Kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.[]

Sumber: detikNews

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.