probisnis.id – MSCI mengubah metodologi penyaringan saham extreme price increase (EPI), mempermudah saham konglomerat Indonesia masuk indeks global.
Perubahan ini diumumkan dalam MSCI Market Classification Review 2026 pada 24 Juni 2026. Status pasar modal Indonesia tetap sebagai Emerging Markets, namun terdapat peringatan mengenai transparansi pasar.
MSCI mengamati keluhan investor tentang minimnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan indikasi praktik perdagangan terkoordinasi di bursa Indonesia.
Peringatan ini memberi tekanan pada saham dengan struktur kepemilikan kompleks, terutama dari kelompok konglomerasi. Saham dengan kepemilikan berlapis atau free float semu menjadi perhatian investor global.
Azharys Hardian dari KISI Sekuritas menilai bahwa saham konglomerasi besar berpotensi diuntungkan dari pelonggaran EPI. Banyak saham konglomerasi dengan kenaikan harga signifikan gagal masuk indeks sebelumnya karena aturan EPI yang ketat.
Azharys menjelaskan, “Target utama yang paling diuntungkan dari pelonggaran ini adalah saham-saham dari grup konglomerasi besar.” Pelonggaran ini memberikan harapan baru bagi saham-saham yang sebelumnya terhalang status freeze.
Investor akan mengawasi saham-saham dengan struktur kepemilikan kompleks agar bisa menilai jumlah saham beredar bebas dengan lebih akurat. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan keandalan harga pasar sebagai acuan dalam proses replikasi indeks.[]
Sumber: Kompas.com






Komentar