probisnis.id ā Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah melakukan penyederhanaan regulasi untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan masalah sampah di perkotaan. Ia mengungkapkan hal ini dalam acara Waste to Energy Talks di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.
Zulhas menekankan bahwa tugasnya adalah memperbaiki regulasi, dengan menyederhanakan dari ratusan aturan menjadi hanya tiga. Menurutnya, pembangunan fasilitas pengolahan sampah ke energi sebelumnya terkendala banyaknya tahapan persetujuan dan perizinan dari berbagai instansi.
Contoh yang diberikan adalah pengembang yang harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan kementerian terkait sebelum proyek dapat dilaksanakan. Ia menyebutkan bahwa proses ini membuat pengembang kesulitan dalam melaksanakan proyek.
Setelah mendapatkan izin di tingkat daerah, pengembang masih harus menghadapi isu pendanaan dan izin sektor energi. Mereka juga perlu melakukan analisis dampak lingkungan dan menyusun perjanjian jual beli listrik dengan PT PLN (Persero).
Zulhas menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas untuk menangani sampah, yang menugaskannya untuk mengawal penyederhanaan regulasi. Dia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang muncul antara kementerian dan lembaga.
āKalau ada hambatan saya tinggal undang. Kalau masih tidak bisa saya atasi, saya lapor. Presiden yang memimpin,ā tegasnya. Penyederhanaan regulasi didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan.
Peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan besar dalam pengelolaan sampah di Indonesia.[]
Sumber: ANTARA News Sulteng






Komentar