Politik

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026
Penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk masyarakat pada Agustus 2026 [Kabar24]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada Agustus 2026. Penyaluran ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan berdasarkan desil yang ditetapkan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok atau desil.

Desil pertama adalah sangat miskin, diikuti desil kedua miskin, desil ketiga hampir miskin, desil keempat rentan miskin, desil kelima menengah bawah, dan seterusnya hingga desil kesepuluh yang merupakan sangat kaya. Pada tahun 2026, penyaluran bansos diprioritaskan untuk desil satu hingga empat.

Daftar bantuan sosial yang cair pada Agustus 2026 meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). PKH merupakan bantuan sosial bersyarat untuk keluarga miskin dan rentan, bertujuan meningkatkan kesejahteraan melalui akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

PKH disalurkan setiap tiga bulan. Pada Agustus 2026, bantuan ini adalah tahap ketiga untuk periode Juli-September. Besaran bantuan untuk PKH berbeda-beda sesuai komponen keluarga yang terdaftar di DTSEN.

Untuk Ibu hamil atau nifas, bantuan yang diterima adalah Rp750.000 per tahap. Anak usia dini (0-6 tahun) juga menerima Rp750.000 per tahap. Siswa SD/sederajat mendapatkan Rp225.000 per tahap, siswa SMP/sederajat Rp375.000 per tahap, dan siswa SMA/sederajat Rp500.000 per tahap.

Lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp600.000 per tahap. Total nominal yang diterima setiap keluarga bervariasi tergantung jumlah komponen yang tercatat dalam DTSEN.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga akan disalurkan pada bulan yang sama. BPNT, atau Program Sembako, memberikan bantuan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan. Penerima bantuan ini diharuskan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan saldonya.

Saldo BPNT dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong atau agen resmi bank penyalur. Sejak 2026, pemerintah menerapkan aturan baru bahwa penerima BPNT hanya diprioritaskan untuk masyarakat yang berada pada desil satu hingga empat.[]

Sumber: Kabar24

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.