probisnis.id – Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, pendaftaran untuk seleksi tersebut diperkirakan akan dibuka pada awal 2027.
Rini menyampaikan hal ini usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi guru nasional, yang mencakup kebutuhan untuk sejumlah program pendidikan.
Dia juga menambahkan bahwa formasi tersebut akan termasuk kebutuhan untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda. Selain itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menyepakati status PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan status penuh waktu, guru PPPK akan mulai berproses untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa semua pihak telah sepakat untuk mengubah status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pemerintah berkomitmen untuk mencari jalan keluar mengenai persoalan PPPK. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi para guru yang saat ini berstatus PPPK.[]
Sumber: detikNews






Komentar