probisnis.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengirimkan email kepada wajib pajak orang pribadi. Email ini ditujukan kepada mereka yang terdeteksi memiliki indikasi kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Langkah ini merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela.
Email yang dikirimkan berfungsi sebagai pemberitahuan sebelum tindakan lebih lanjut diambil. Kebijakan ini tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-40/PJ.09/2026. Dalam pengumuman tersebut, DJP mengajak wajib pajak untuk segera mengajukan pembetulan SPT.
“Dalam rangka membantu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DJP telah mengirimkan email resmi kepada wajib pajak orang pribadi dengan indikasi kesalahan pengisian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2025,” tulis DJP dalam pengumuman.
DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Masyarakat diminta memastikan email yang diterima berasal dari domain @pajak.go.id. Email dari domain lain disarankan untuk tidak ditindaklanjuti.
Bagi wajib pajak yang menerima email resmi, DJP meminta mereka untuk segera melakukan pembetulan melalui sistem Coretax DJP. Prosesnya dimulai dengan masuk ke menu SPT dan membuat konsep SPT baru.
Pilih jenis SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk periode SPT Tahunan dan pilih status “Pembetulan”. Setelah data diperbaiki dengan benar, wajib pajak bisa menyelesaikan pelaporan melalui menu “Bayar dan Lapor”.
DJP juga telah menyertakan panduan teknis dalam email yang dikirimkan kepada masing-masing wajib pajak. Otoritas pajak menegaskan bahwa pengisian SPT yang salah dapat menimbulkan konsekuensi sanksi.
<p“SPT yang diisi dengan tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah DJP. Wajib pajak yang menerima pemberitahuan diminta segera melakukan pembetulan.
Selain itu, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tetap diberikan secara maksimal. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.[]
Sumber: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia






Komentar