probisnis.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo. Gugatan ini terkait dengan ganti rugi sebesar Rp 206 juta. Termohon dalam gugatan adalah Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan, “Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” saat membacakan putusan di pengadilan pada Selasa, 15 September 2026.
Hakim memerintahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk membayar ganti rugi. Dalam perkara ini, kuasa diberikan kepada Kepala Biro Advokasi Kemenkeu.
Ganti rugi yang disebutkan hakim merujuk kepada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Pasal ini mengatur pembayaran ganti kerugian oleh menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.
Hakim menegaskan, “Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan,” saat membacakan pertimbangan.
Ia menilai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran ganti rugi meskipun mekanisme dana abadi dalam KUHAP belum memiliki aturan pelaksana yang lengkap.
Hakim juga menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 juta. “Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp 5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp 5 juta kepada Pemohon,” ujar hakim.
Hakim mempertimbangkan bahwa ganti rugi imateriil adalah bagian dari kerugian yang dapat dituntut oleh seseorang yang mengalami penangkapan dan penahanan secara tidak sah. Ini sesuai dengan Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian.
Pertimbangan berikutnya oleh hakim melibatkan ketentuan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui undang-undang.[]
Sumber: detikNews






Komentar