Hukum

Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta [detikNews]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Budiman Bayu Prasojo, pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 7,6 miliar. Tindak pidana ini terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Jaksa menyatakan gratifikasi diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Gratifikasi tersebut diterima Budiman dari PT BlueRay Cargo melalui Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan. Jaksa mencatat terdapat tujuh kali penerimaan uang, masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk dolar Singapura. Totalnya mencapai Rp 525 juta dalam mata uang tersebut.

Selanjutnya, dari September 2024 hingga Januari 2026, Budiman juga menerima uang dari pengusaha rokok dan pihak lain terkait jabatannya. Total penerimaan dari pihak-pihak tersebut adalah Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Jika semua penerimaan gratifikasi dijumlahkan, Budiman menerima total Rp 7,69 miliar. Jaksa menekankan bahwa penerimaan ini tidak dilaporkan Budiman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai penyelenggara negara, ia wajib melaporkan penerimaan tersebut dalam waktu 30 hari.

Jaksa menyatakan bahwa Budiman melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak kejaksaan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]

Sumber: detikNews

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.