Politik

Dua Mahasiswa Hukum Gugat Masa Jabatan Kapolri ke MK

Dua Mahasiswa Hukum Gugat Masa Jabatan Kapolri ke MK
Dua mahasiswa hukum yang menggugat masa jabatan Kapolri ke MK [Kompas.id]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Dua mahasiswa hukum menggugat aturan masa jabatan Kapolri ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Mereka adalah Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao. Gugatan ini terkait Pasal 11 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.

Mahasiswa merasa ketentuan saat ini menciptakan ketidakpastian hukum. Mereka menilai pasal tersebut tidak memuat batas waktu masa jabatan Kapolri secara jelas. Hal ini berpotensi membuka ruang bagi politisasi dalam kepemimpinan kepolisian.

Para pemohon meminta MK menetapkan masa jabatan Kapolri selama lima tahun. Mereka juga menginginkan perpanjangan hanya dilakukan sekali setelah evaluasi kinerja yang objektif, transparan, dan dengan persetujuan DPR.

Dalam berkas permohonan, pemohon menunjukkan adanya kontradiksi dalam UU Polri. Penjelasan Pasal 11 Ayat (2) menyatakan Kapolri dapat diberhentikan karena ”masa jabatannya telah berakhir”. Namun, tidak ada definisi jelas mengenai kapan masa jabatan itu berakhir.

Kontradiksi ini menciptakan ruang hampa hukum. UU memerintahkan kondisi tertentu tanpa instrumen hukum untuk mengoperasikannya. Ketiadaan batas waktu yang jelas membuat masa jabatan Kapolri sangat tergantung pada subjektivitas politik.

Kapolri saat ini, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, menjabat sejak 27 Januari 2021. Kepemimpinan Polri diharapkan diletakkan dalam koridor jabatan karier yang netral dan independen.[]

Sumber: Kompas.id

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.