probisnis.id – Dua mahasiswa hukum menggugat aturan masa jabatan Kapolri ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Mereka adalah Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao. Gugatan ini terkait Pasal 11 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.
Mahasiswa merasa ketentuan saat ini menciptakan ketidakpastian hukum. Mereka menilai pasal tersebut tidak memuat batas waktu masa jabatan Kapolri secara jelas. Hal ini berpotensi membuka ruang bagi politisasi dalam kepemimpinan kepolisian.
Para pemohon meminta MK menetapkan masa jabatan Kapolri selama lima tahun. Mereka juga menginginkan perpanjangan hanya dilakukan sekali setelah evaluasi kinerja yang objektif, transparan, dan dengan persetujuan DPR.
Dalam berkas permohonan, pemohon menunjukkan adanya kontradiksi dalam UU Polri. Penjelasan Pasal 11 Ayat (2) menyatakan Kapolri dapat diberhentikan karena ”masa jabatannya telah berakhir”. Namun, tidak ada definisi jelas mengenai kapan masa jabatan itu berakhir.
Kontradiksi ini menciptakan ruang hampa hukum. UU memerintahkan kondisi tertentu tanpa instrumen hukum untuk mengoperasikannya. Ketiadaan batas waktu yang jelas membuat masa jabatan Kapolri sangat tergantung pada subjektivitas politik.
Kapolri saat ini, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, menjabat sejak 27 Januari 2021. Kepemimpinan Polri diharapkan diletakkan dalam koridor jabatan karier yang netral dan independen.[]
Sumber: Kompas.id






Komentar