Politik

Militan 08: Gugatan Pendidikan Gibran Tak Masuk Wewenang MK

Militan 08: Gugatan Pendidikan Gibran Tak Masuk Wewenang MK
Sekjen Perkumpulan Militan Gibran, Abdul Aziz Salim, memberikan pernyataan di MK [detikNews]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Mereka mempertanyakan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Perkumpulan Militan Gibran, Abdul Aziz Salim, menegaskan bahwa gugatan ini bukan kewenangan MK.

Abdul menyatakan bahwa permasalahan tentang keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden adalah bukan kewenangan konstitusional MK. Menurutnya, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden hanya menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Hal ini disampaikan dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2026).

Abdul menilai pihak yang berkepentingan dalam setiap tahapan pemilu seharusnya menggunakan lembaga yang berwenang sesuai jenis pelanggaran pemilu. Ia juga mengingatkan agar tidak menjadikan semua permasalahan umum dipersoalkan di MK. Ia menganggap gugatan tersebut sebagai sengketa proses pemilu yang seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu.

Dalam jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Abdul menyatakan bahwa keabsahan syarat pasangan wakil presiden yang dipersoalkan bukanlah kewenangan MK. Ia menekankan bahwa sengketa ini seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu yang harus diajukan paling lama 3 hari setelah keputusan KPU, sesuai Pasal 464 Undang-Undang Pemilu.

Abdul juga menjelaskan bahwa sebelumnya tidak ada upaya keberatan dari pasangan calon yang memiliki legal standing, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ia menyatakan bahwa tiadanya upaya keberatan tersebut membuktikan bahwa pasangan calon melepaskan hak hukumnya untuk menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh hukum.

Abdul menambahkan bahwa MK sebelumnya telah menyelesaikan permohonan terkait hasil pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia menyebut tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur syarat pendidikan di dalam proses pemilu yang bersifat konstitusional.[]

Sumber: detikNews

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.