probisnis.id – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan dilakukan tanpa persetujuan ketua umum partai politik. Dalam sebuah diskusi tentang revisi UU Pemilu, yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026), ia menegaskan pentingnya ‘lampu hijau’ dari para ketua umum partai.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa permintaan ini tidak hanya berlaku untuk Partai Nasdem, tetapi juga untuk banyak partai politik lainnya. Keterlibatan ketua umum partai politik sangat dibutuhkan dalam proses revisi ini.
Ia menyoroti bahwa beberapa partai sudah mulai melakukan kajian terhadap revisi undang-undang, namun ada pula partai yang belum menunjukkan minat. Hal ini menjadi penghalang dalam proses revisi yang diharapkan segera dilakukan.
Meskipun Komisi II telah menyelesaikan Naskah Akademik dan Daftar Inventaris Masalah (DIM), pembahasan formal di Panitia Kerja (Panja) belum dapat dimulai. Ketidakpastian ini disebabkan oleh ketergantungan pada keputusan dari pimpinan partai.
Rifqinizamy mendorong anggota Komisi II untuk melakukan lobi aktif dan menyerahkan hasil kajian kepada pimpinan partai masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi terkait revisi UU Pemilu.
Dia juga menekankan bahwa langkah-langkah strategis di DPR harus sejalan dengan sikap resmi dari fraksi. Keterikatan ini merupakan bagian dari realitas politik di parlemen saat ini.[]
Sumber: Kompas.com






Komentar