probisnis.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi fokus pembahasan DPR RI. Komisi III DPR menargetkan RUU ini disahkan paling lambat Desember 2026. Pembahasan ini dinilai penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, proses akan dipercepat melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, dan rapat kerja dengan pemerintah.
Habiburokhman menjelaskan, DPR telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi publik. Tiga kunjungan kerja ke daerah juga telah dilakukan, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Habiburokhman mendorong masyarakat yang ingin memberikan masukan untuk menyampaikannya secara tertulis. Ia menilai proses penyerapan aspirasi sudah mendekati tahap maksimal.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset. Dukungan ini juga disertai harapan agar penyusunannya dilakukan dengan cermat.
Kehati-hatian dalam penyusunan aturan sangat penting. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
RUU Perampasan Aset kini memasuki fase penting, dengan target penyelesaian pada Desember 2026. DPR dan pemerintah diharapkan memanfaatkan waktu tersisa untuk merumuskan aturan yang efektif.
Aturan tersebut harus tetap menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan upaya pemberantasan kejahatan dapat berjalan secara optimal.[]
Sumber: Tribrata News






Komentar