probisnis.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun depan. Penetapan hari cuti bersama mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat saat hari-hari keagamaan.
Berikut adalah daftar 18 hari libur nasional tahun 2027: 1 Januari bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi; 5 Januari untuk Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW; 6 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili; 8 Maret untuk Hari Suci Nyepi; 10 dan 11 Maret untuk Idul Fitri 1448 Hijriah; 26 Maret untuk Wafat Yesus Kristus; 28 Maret untuk Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah); 1 Mei untuk Hari Buruh Internasional; 6 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus; 17 Mei untuk Idul Adha 1448 Hijriah; 20 Mei untuk Hari Raya Waisak 2571 BE; 1 Juni untuk Hari Lahir Pancasila; 6 Juni untuk 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah; 15 Agustus untuk Maulid Nabi Muhammad SAW; 17 Agustus untuk Proklamasi Kemerdekaan; 25 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus (Natal); 26 Desember untuk Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Selanjutnya, daftar cuti bersama tahun 2027 terdiri dari: 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili; 9, 12, dan 15 Maret untuk Hari Raya Idul Fitri 1448 H; 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus. Penetapan ini diharapkan dapat memudahkan perencanaan liburan masyarakat di tahun 2027.[]
Sumber: CNBC Indonesia






Komentar