Headline

DPRA Wanti-wanti Revisi UUPA Tak Pangkas Kekhususan Aceh, Dana Otsus Jadi Sorotan

DPRA Wanti-wanti Revisi UUPA Tak Pangkas Kekhususan Aceh, Dana Otsus Jadi Sorotan
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji secara menyeluruh setiap opsi dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia mengingatkan agar percepatan pembahasan perubahan undang-undang itu tidak mengorbankan substansi kekhususan dan kewenangan Aceh.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRA ialah kepastian keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) setelah 2027. Zulfadhli menilai Aceh membutuhkan kepastian skema pembiayaan tersebut dalam jangka panjang, bukan sekadar penyelesaian sementara yang mengabaikan persoalan lain dalam UUPA.

Sikap itu disampaikan Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalanga, dalam pertemuan tertutup dengan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, unsur pimpinan DPRA, dan seluruh ketua fraksi di Ruang Rapat Ketua DPRA, Banda Aceh, Senin, 14 September 2026.

Menurut Zulfadhli, DPRA menginginkan revisi UUPA segera dituntaskan. Namun, percepatan pembahasan harus tetap disertai kajian terhadap setiap opsi perubahan, terutama yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh.

“Setiap opsi yang berkembang harus benar-benar dikaji, jangan sampai proses penyempurnaan UUPA justru mengurangi substansi kekhususan dan kewenangan yang selama ini melekat pada Aceh,” kata Zulfadhli.

Dana Otsus Tak Boleh Menggeser Agenda Kekhususan

Zulfadhli mengatakan keberlanjutan dana Otsus menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan revisi UUPA. Kepastian mengenai skema pembiayaan itu diperlukan agar Aceh dapat merencanakan pembangunan dan memenuhi kebutuhan daerah setelah 2027.

Namun, ia mengingatkan agar pembahasan dana Otsus tidak menjadi satu-satunya fokus dalam perubahan undang-undang tersebut. Menurut dia, masih terdapat substansi kekhususan dan kewenangan Aceh yang harus dipertahankan dalam proses revisi.

“Sikap kehati-hatian ini bukan tanpa alasan. Kami ingin memastikan percepatan penyelesaian dana Otsus tidak dijadikan alasan untuk mengorbankan poin-poin krusial lain dalam UUPA yang masih dalam pembahasan,” ujar Zulfadhli.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRA menghendaki dua agenda berjalan beriringan: kepastian pendanaan Otsus dan perlindungan terhadap kewenangan khusus Aceh. Bagi DPRA, penyelesaian satu persoalan tidak semestinya menutup ruang pembahasan terhadap ketentuan lain yang dinilai strategis bagi daerah.

Meski demikian, Zulfadhli tidak merinci opsi perubahan yang dinilai berpotensi mengurangi kekhususan Aceh. Ia juga tidak menjelaskan secara spesifik pasal-pasal yang menjadi perhatian DPRA maupun skema dana Otsus yang diusulkan untuk berlaku setelah 2027.

DPRA dan Pemerintah Aceh Menyamakan Sikap

Pertemuan dengan Wakil Gubernur Fadhlullah menjadi bagian dari upaya menyelaraskan sikap legislatif dan eksekutif Aceh dalam menghadapi pembahasan revisi UUPA di tingkat pusat.

Zulfadhli menegaskan DPRA akan terus mengawal proses tersebut agar perubahan undang-undang memberikan kepastian bagi Aceh tanpa menghilangkan substansi kekhususan yang telah diatur dalam UUPA.

Namun, arah akhir revisi akan bergantung pada pembahasan antara para pemangku kepentingan di Aceh dan pemerintah pusat bersama DPR. Karena itu, rincian usulan perubahan, posisi pemerintah pusat, serta mekanisme penjaminan keberlanjutan dana Otsus menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam perkembangan pembahasan berikutnya. [parlementaria]

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.