probisnis.id — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., memimpin rapat paripurna penyampaian jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA mengenai Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025, Kamis, 27 Agustus 2026, di Gedung DPRA.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Aceh, serta undangan lainnya.
Dalam rapat itu, Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa realisasi pendapatan 2025 mencapai Rp10,700 triliun atau 100,08 persen dari target. Sementara itu, belanja terealisasi Rp10,652 triliun atau 95,42 persen dari anggaran yang direncanakan. Pelaksanaan APBA tersebut menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp518,458 miliar.
Pendapatan Asli Aceh (PAA) tercatat Rp2,713 triliun atau 100,22 persen dari target. Pemerintah Aceh menyatakan akan memperkuat penerimaan melalui optimalisasi pajak, retribusi, pemanfaatan aset, peningkatan pengawasan, serta pembenahan administrasi.
Terkait belanja yang belum terealisasi sepenuhnya, Pemerintah Aceh menyebut sejumlah faktor, antara lain sisa pengadaan barang dan jasa, pekerjaan yang terkendala bencana banjir, belum tersedianya regulasi pembiayaan pada Baitul Mal Aceh, serta keterbatasan pagu beberapa kegiatan.
Pemerintah juga berkomitmen menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Inspektorat Aceh dan satuan kerja terkait, sekaligus memperbaiki administrasi, pengamanan, sertifikasi, dan pemanfaatan aset daerah.
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah menempatkan pembahasan tersebut sebagai bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif. Jawaban Pemerintah Aceh diharapkan memberikan penjelasan terhadap berbagai catatan dan rekomendasi Banggar sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Apabila masih terdapat persoalan yang belum terjawab secara memadai, hal itu dapat kembali disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA,” ungkapnya.
Pemerintah Aceh juga mengajak DPRA memperkuat koordinasi dalam mengawal agenda strategis, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Bagi DPRA, pertanggungjawaban APBA tidak cukup dinilai dari angka realisasi. Pemerintah juga perlu menjelaskan penyebab anggaran tersisa, memastikan tindak lanjut temuan pemeriksaan, dan membuktikan bahwa belanja daerah menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya
Pada akhirnya, kualitas pengelolaan APBA ditentukan oleh ketepatan perencanaan, efektivitas pelaksanaan, dan keterbukaan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan uang publik. [parlementaria]






Komentar