Lingkungan

34 Pelaku Wisata Ditegur BKSDA Karena Promosi Anak Krakatau

34 Pelaku Wisata Ditegur BKSDA Karena Promosi Anak Krakatau
Kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau yang dilindungi [DetikNews]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – BKSDA memberikan sanksi kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata. Mereka diketahui mempromosikan kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Peneguran tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 7 Oktober 2026.

Surat dengan nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 itu ditujukan kepada pihak yang menawarkan perjalanan wisata ke kawasan tersebut. Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, menegaskan kawasan itu bukan tempat wisata yang bisa diakses bebas.

Dalam surat teguran, BKSDA meminta agar semua promosi, pemasaran, penawaran, dan penjualan paket perjalanan ke Anak Krakatau dihentikan. Larangan juga mencakup pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan pemberangkatan wisatawan ke kawasan cagar alam.

Aktivitas wisata yang diminta untuk dihentikan termasuk pendakian, trekking, camping, kunjungan pantai, sightseeing, fotografi wisata, dan wisata bahari. Teguran itu menyasar pelaku wisata dari berbagai daerah seperti Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta.

Itno menyampaikan bahwa penegakan hukum memerlukan keterlibatan aparat lain. BKSDA memiliki kewenangan terbatas dalam penindakan. Untuk itu, perlu melibatkan pihak lain seperti polisi dan Gakkum.

Dengan tegas, BKSDA mengingatkan pentingnya menjaga kawasan konservasi. Kawasan Anak Krakatau merupakan area yang dilindungi dan harus dijaga kelestariannya.[]

Sumber: detikNews

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.