Lingkungan

Singapura Terus Ambil Tindakan Terhadap Korporasi Indonesia

Singapura Terus Ambil Tindakan Terhadap Korporasi Indonesia
Kabut asap yang menyelimuti langit di Kalimantan [Kompas.id]
💬
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp
probisnis.id
+ Gabung
Ukuran Font
Advertisement
728 × 90

probisnis.id – Pemerintah Singapura mengumumkan penambahan nama korporasi Indonesia yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan pada 19 Oktober 2026. Kebakaran ini telah memicu kabut asap yang berdampak pada kualitas udara di Singapura dan negara-negara sekitarnya. Badan Lingkungan Hidup Singapura (NEA) mengambil langkah ini sebagai respons terhadap masalah lingkungan yang semakin mendesak.

NEA sebelumnya telah mengeluarkan nama sepuluh perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Undang-Undang Kabut Asap Lintas Negara menjadi dasar bagi tindakan hukum terhadap perusahaan yang dianggap bersalah. Terungkap bahwa ada tujuh korporasi wana agro Indonesia yang menjadi perhatian NEA sebelum penambahan ini.

Dalam penyelidikan, tiga perusahaan di Kalimantan juga diduga terlibat dalam kebakaran di lahan konsesi yang mempengaruhi Singapura. NEA telah mengeluarkan peringatan resmi untuk PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa, meminta mereka untuk mengambil tindakan pencegahan.

Pemerintah Singapura mengharapkan perusahaan-perusahaan tersebut segera mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api. Mereka juga diminta untuk menghentikan kebakaran yang sedang terjadi serta mencegah kebakaran baru. Perusahaan harus menyediakan rencana aksi yang jelas untuk mengatasi masalah ini.

Nama-nama lain yang telah terdaftar dalam radar Pemerintah Singapura termasuk PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Namun, pemberitahuan NEA tidak mencantumkan data yang jelas mengenai tanggung jawab masing-masing korporasi atas kabut asap tersebut.

Pemerintah Singapura memperingatkan bahwa tindakan hukum dan denda akan diberikan jika pelanggaran hukum ditemukan. Kebakaran hutan di Indonesia telah menyebabkan polusi yang mempengaruhi udara di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Malaysia, Filipina, dan Timor Leste. Akibat asap ini, banyak kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terjadi, sekolah ditutup, dan aktivitas masyarakat terganggu.

Kabut asap yang tebal bahkan membuat langit di Kalimantan tampak jingga karena sinar matahari terhalang. Kementerian Kehutanan juga terlibat dalam menangani dampak kebakaran ini yang semakin meluas.[]

Sumber: Kompas.id

G
Tambahkan probisnis.id Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Advertisement
300 × 250

Komentar

Silakan masuk untuk berkomentar.