probisnis.id – Selebgram Julia Prastini, yang dikenal dengan nama Jule, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan terjadi setelah Jule menerima paket yang berisi vape narkoba di apartemennya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan, termasuk dua bandar wanita berinisial RR dan RN, serta seorang pria asal China berinisial XC.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan RR dan RN di apartemen Kembangan, Jakarta Barat, pada 14 September 2026.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate di lokasi tersebut.
RR dan RN mengaku membeli produk tersebut dari pria berinisial XC, yang merupakan WN China.
Pengembangan kasus mengarah kepada Jule setelah paket vape narkoba ditujukan kepadanya ditemukan oleh petugas.
Tim Satresnarkoba membagi dua untuk pengembangan kasus, satu tim mengejar XC, dan satu tim lainnya mengejar Jule.
Tim 1 berhasil mengamankan XC di sebuah hotel di Jakarta Barat, dengan barang bukti 71 cartridge vape berisi etomidate.
Sementara itu, Tim 2 melakukan undercover control delivery terhadap paket yang dikirim ke Jule.
Paket tersebut berhasil diterima oleh Jule pada pukul 17.15 WIB di apartemen Cilandak.[]
Sumber: detikNews






Komentar