probisnis.id — Komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Selatan kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti ganja hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan.
Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan, Jumat, 31 Juli 2026, sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus pesan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah dan disaksikan unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait. Kegiatan tersebut merupakan tahapan akhir dalam proses penyidikan sekaligus bentuk transparansi penanganan barang bukti tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” kata AKBP T. Ricki Fadlianshah.
Kapolres memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang berhasil mengungkap kasus ladang ganja tersebut. Menurut dia, keberhasilan itu menjadi implementasi nyata dari arahan Kapolri dan Kapolda Aceh untuk memperkuat perang terhadap peredaran gelap narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Namun, Ricki menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak mungkin dimenangkan hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, hingga masyarakat agar upaya pencegahan dan pemberantasan berjalan secara menyeluruh.
“Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polres Aceh Selatan, kata Ricki, juga terus memperkuat langkah preventif dan edukatif. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga terkait, dunia pendidikan, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus membangun ketahanan sosial terhadap ancaman peredaran gelap narkoba.
Ia berharap kolaborasi tersebut mampu mewujudkan Aceh Selatan sebagai daerah yang bersih dari narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman, kondusif, dan produktif.
Dalam proses pemusnahan, sebanyak 110 batang ganja dibakar menggunakan api dan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga seluruh barang bukti habis terbakar. Metode tersebut dilakukan secara terbuka agar seluruh tahapan pemusnahan dapat disaksikan langsung oleh para pihak yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas penanganan barang bukti.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres Aceh Selatan, Kasatresnarkoba beserta jajaran pejabat utama Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan. Kehadiran lintas institusi tersebut menjadi simbol sinergi antarlembaga dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Aceh Selatan.






Komentar