probisnis.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penyitaan foto keluarga milik Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan kepemilikan rumah Febrie di Sentul, Bogor.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, “Mungkin sebagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik dari pada Saudara FA.” Foto keluarga disita oleh penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya saat penggeledahan rumah Febrie.
Anang juga mengungkapkan, jika pihak Febrie ingin mengembalikan foto tersebut, mereka harus menunggu putusan pengadilan. Saat ini, Kejagung menanti putusan praperadilan yang diajukan oleh kubu Febrie.
Anang menambahkan, “Kita tinggal tunggu aja putusan dari, itu kan permohonan. Tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa.” Sebelumnya, penyidik Polri telah menyerahkan seluruh barang bukti ke Kejagung pada 15 Juli.
Barang bukti tersebut termasuk satu koper hitam, tiga boks bertulisan ‘Barang Bukti’, dan dua bingkai foto yang ditutupi kain. Semua barang bukti dibawa masuk ke Gedung Bundar.
Febrie telah mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan surat penetapan tersangka dan menggugat keabsahan penyitaan serta penggeledahan yang dilakukan Polri. Dia khusus mempersoalkan penggeledahan di kediamannya yang terjadi pada 8 hingga 9 Juli.
Febrie menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur. Dalam petitum gugatannya, dia menyoroti penyitaan barang bukti, termasuk foto keluarga yang diambil dari rumahnya di Sentul.[]
Sumber: detikNews






Komentar